Z A K A T

Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab untuk membayar sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Tujuan Zakat
Tujuan zakat adalah untuk membersihkan jiwa dan harta orang yang membayarnya, serta untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

Nisab Zakat
Nisab zakat adalah batas minimum harta yang harus dimiliki oleh seseorang untuk diwajibkan membayar zakat. Nisab zakat berbeda-beda tergantung pada jenis hartanya.

Jenis Zakat
Ada beberapa jenis zakat, yaitu:

1. Zakat fitrah: zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan.
2. Zakat mal: zakat yang dibayarkan atas harta yang dimiliki.
3. Zakat pertanian: zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian.

Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah:

1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin: orang yang memiliki harta yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil zakat: orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang yang baru memeluk Islam.
5. Riqab: orang yang berada dalam perbudakan.
6. Gharimin: orang yang berhutang.
7. Fi sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah.

Salurkan Zakat, Infak, Shadaqoh, dan Wakaf terbaik anda melalui

Yayasan Amal Baitul Maal Indonesia